ESAI (ESSAY) JIKA AKU MENJADI PENEGAK HUKUM (HAKIM)
Sebuah essay (menurut KBBI yang baku adalah "esai")
JIKA AKU MENJADI HAKIM
Aista Wisnu Putra
Hakim
adalah seorang yang sangat penting di dalam dunia pencarian keadilan. Tugasnya
sebagi pemutus sebuah perkara menuntut dia agar bersifat adil dan benar. Setiap
keputusan harus adil bagi semua pihak dan berperkara. Bisa dibayangkan betapa
sulitnya merumuskan sebuah keadilan bagi semua orang. Sampai ada kalimat bijak
yang mengatakan bahwa satu kaki hakim di neraka dan satunya di surga, karena
jika putusanya adil dan benar akan membawa sang hakim dengan mudah menuju surga
namun jika salah akan dengan mudahnya terjerumus ke neraka.
Jika
saya diberi kesempatan menjadi seorang hakim maka akan menjadi tugas yang
sangat berat namun mulia. Tak bisa dipungkiri kemuliaan hakim terletak pada
kewibawaanya dalam berbicara maupun bertindak. Tindak tanduk keseharianya pun
selalu diperhatikan masyarakat sebagai rolemodel.
Tentu tidak mudah menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam semua hal,
namun dengan adanya hal tersebut memberikan tuntutan kepada hakim menjadi lebih
mawas diri dalam segala tindakanya.
Mari
kita coba telaah 24 jam seorang hakim harus melakukan apa saja. Di hari kerja,
seorang hakim adalah apparat sipil negara yang juga seorang pegawai negeri
sipil. Beliau datang ke pengadilan tempat dia ditugaskan jam 7 pagi seperti
para pegawai negara lainya. Sebelumnya sang hakim juga harus siap dengan hasil
analisa sebuah kasus yang dierjakan malamnya. Hakim tentu harus disiplin dan
tepat waktu. Memakai seragam dan dandanan rapi sopa agar meningkatkan
kewibawaaan hakim itu sendiri maupun pengadilan di mana dia bertugas.
Kemudian
pekerjaanya di pengadilan mengharuskanya bekerja dalam kelompok atau sering
disebut majelis hakim. Majelis hakim dapat terdiri dari tiga orang atau lima
orang hakim dengan satu orang menjadi ketua majlisnya. Untuk membuat putusan
hakim harus merumumskan bersama – sama rekan majlisnya. Kemampuan kerjasama
seorang hakim maka harus tinggi. Walaupun pertanggungjawaban putusan adalah
secara pribadi kepada Tuhan yang Maha Esa, namun bekerja sama dalam majelis
adalah hal mutlak yang harus dikuasai oleh hakim.
Hakim
juga memiliki kode etik profesionalitas yang harus dipenuhi. Kode etik tersebut
membuat hakim berbeda dengan profesi lain maupun orang lain pada umumnya. Etik
sangat penting dijaga oleh seorang hakim demi terjaganya wibawa hakim beserta
putusanya sebagai representasi Tuhan di bumi. Walaupun dalam pelaksanaanya
hakim diawasi oleh lembaga internal hakim yakni badan pengawas dari Mahkamah
Agung dan lembaga internal yakni Komisi Yudisial, hakim harus dapat menjalankan
kode etik tanpa ketergantungan pengawasan. Karena pada hakikatnya pengwasan
yang setiap saat dan tidak akan lengah sampai ajal datang adalah pengawan
Tuhan.
Pada
akhirnya selain menjadi panutan bagi masyarakat, hakim harus cerdas dan jeli
dalam menganalisa kasus. Harus selalu meningkatkan ilmunya agar putusanya adil,
pasti, dan bermanfaat sesuai dengan perkembangan zaman. Hakim dituntut untuk
memberikan pengabdian terbaik bagi negara dengan menyelesaikan permasalahan
yang ada di masyarakat dengan tanggung jawab yang paling berat yakni langsung
kepada Tuhan.
Comments
Post a Comment