SEKILAS TENTANG KECELAKAAN JATUHNYA DEREK (CRANE) DI MASJIDIL HARAM TAHUN 2015

SEKILAS TENTANG KECELAKAAN JATUHNYA DEREK (CRANE) DI MASJIDIL HARAM TAHUN 2015
Aista Wisnu Putra, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang


            Musibah adalah peringatan Tuhan kepada umatnya. Berbicara tentang musibah tentu tidak bisa dilepaskan dari sebuah kejadian yang menimbulkan banyak korban. salah satunya adalah kecelakaan jatuhnya derek (crane) di Masjidil Haram pada hari Jumu’ah, 11 September 2015. Crane yang sedang diistirahatkan setelah selesai digunanakan untuk mengangkat material pembangunan perluasan Masjidil Haram yang ke tiga ini jatuh menimpa bangunan Masjidil Haram dan menimbulkan korban dari jama’ah haji. Terhitung muncul korban sebanyak 111 orang meninggal dunia dan 394 orang luka – luka dari sembilan negara salah satunya adalah Indonesia.
Adanya derek di sekitar Masjidil Haram adalah dalam rangka proyek perluasan area Thawaf yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jama’ah haji dalam melakasanakan  thawaf.Kontraktor proyek yakni Saudi Bin Ladin Grup menggunakan derek setinggi 240 meter buatan perusahaan Jerman dengan nama seri LR – 13000. Setelah adanya kejadian jatuhnya derek tersebut Arab Saudi memberhentikan semua proyek yang bekerjasama dengan Bin Ladin Grup dan melarang semua anggota Saudi bin Ladin grup untuk pergi ke luar Arab Saudi. Hal ini dilakukan dalam rangka penyidikan penyebab jatuhnya derek tersebut dan dugaan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam prosedur penggunaan derek.
Atas terjadinya kasus jatuhnya derek tersebut Pemerintah Arab Saudi meminta maaf kepada seluruh korban serta bertindak cepat atas kejadian tersebut dengan langsung menangani para korban dan membawa ke rumah sakit terdekat. Raja Salman sebagai pemimpin Kerajaan Arab Saudi juga menjanjikan beberapa kompensasi yakni berupa uang ganti rugi terhadap korban meninggal sejumlah RS 1.000.000 (satu juta Riyal Saudi) atau sekitar US $ 270 000 kepada keluarga masing-masing korban meninggal dunia, dan untuk korban yang cedera ringan atau berat maupun luka yang menyebabkan cacat permanen akibat insiden tersebut, akan mendapatkan RS 500.000 untuk masing-masing korban.
Selain ganti rugi di atas Pemerintah Arab Saudi juga memfasilitasi dan membantu para penjenguk, keluaga dan kerabat korban dalam merawat korban. Pembiayaan ibadah haji bagi para ahli waris korban dan korban luka yang tidak dapat m elaksanakan haji pada tahun ini. Pembiayaan dalam ibadah haji tersebut juga termasuk dalam kuota khusus, dimana para korban dan ahli waris dianggap sebagai tamu raja dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2016. Pihak Arab Saudi juga tidak menutup celah bagi para korban untuk menuntut secara hukum pihak yang bersalah atas kejadian jatuhnya crane, walaupun sudah diberikan uang kompensasi.
            Hasil penyidikan saat ini sudah masuk ke pengadilan Arab Saudi dan berhasil mengetahui bahwa penyebab jatuhnya derek adalah kunci yang tidak dipasang secara maksimal dan penyetelan leher derek yang terlalu tinggi didukung oleh angin kencang yang saat itu melanda Mekkah. Proses peradilan terhadap 14 tersangka juga sudah dimulai dijalankan. Arab Saudi secara Hukum Internasional dapat dikaitkan dengan kecelakaan tersebut, karena tidak bisa membuat kontraktor bin laden grup untuk memenuhi standar prosedur keamanan. Warga negara asing yang ada di yurisdiksi territorial Arab Saudi juga memberikan kewajiban kepada negara untuk melindungi secara sama warga negara asing dengan warga negara.
            Pada kenyataanya uang kompensasi sebagai bentuk pertanggungjawaban negara arab Saudi yang bersifat pemuasan (satisfaction) sama sekali belum diterima oleh para korban. hanya biaya pengobatan saja yang telah ditanggung Arab Saudi. Berdasarkan asas bertetangga yang baik antar negara, seharusnya arab Saudi segera melaksanakan apa yang telah dijanjikan oleh negara. Salah satu korban jamaah haji di boyolali juga belum menerima uang yang dijanjikan arab Saudi. Kita doakan semoga kasus ini segera diputus oleh arab Saudi dan uang kompensasi yang dijanjikan segera diberikan kepada para korban.

Aista Wisnu Putra
Alumni S1 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Menulis dalam skripsinya tentang pertangungjawaban negara Arab Saudi terhadap korban kecelakaan crane di Masjidil Haram pada tahun 2015 dalam perspektif hukum internasional


Sumber:

Comments

Popular Posts