SEKILAS TENTANG KECELAKAAN JATUHNYA DEREK (CRANE) DI MASJIDIL HARAM TAHUN 2015
SEKILAS TENTANG KECELAKAAN JATUHNYA
DEREK (CRANE) DI MASJIDIL HARAM TAHUN
2015
Aista Wisnu Putra, Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro Semarang
Musibah
adalah peringatan Tuhan kepada umatnya. Berbicara tentang musibah tentu tidak
bisa dilepaskan dari sebuah kejadian yang menimbulkan banyak korban. salah
satunya adalah kecelakaan jatuhnya derek (crane)
di Masjidil Haram pada hari Jumu’ah, 11 September 2015. Crane yang sedang
diistirahatkan setelah selesai digunanakan untuk mengangkat material pembangunan
perluasan Masjidil Haram yang ke tiga ini jatuh menimpa bangunan Masjidil Haram
dan menimbulkan korban dari jama’ah haji. Terhitung muncul korban sebanyak 111 orang
meninggal dunia dan 394 orang luka – luka dari sembilan negara salah satunya adalah Indonesia.
Adanya derek di sekitar Masjidil Haram adalah dalam rangka proyek perluasan
area Thawaf yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jama’ah haji dalam
melakasanakan thawaf.Kontraktor proyek
yakni Saudi Bin Ladin Grup menggunakan derek setinggi 240 meter buatan
perusahaan Jerman dengan nama seri LR – 13000. Setelah adanya kejadian jatuhnya derek tersebut Arab Saudi
memberhentikan semua proyek yang bekerjasama dengan Bin Ladin Grup dan melarang
semua anggota Saudi bin Ladin grup untuk pergi ke luar Arab Saudi. Hal ini
dilakukan dalam rangka penyidikan penyebab jatuhnya derek tersebut dan dugaan
apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam prosedur penggunaan derek.
Atas terjadinya
kasus jatuhnya derek tersebut Pemerintah Arab Saudi meminta maaf kepada seluruh
korban serta bertindak cepat atas kejadian tersebut dengan langsung menangani
para korban dan membawa ke rumah sakit terdekat. Raja Salman sebagai pemimpin
Kerajaan Arab Saudi juga menjanjikan beberapa kompensasi yakni berupa uang
ganti rugi terhadap korban meninggal sejumlah RS 1.000.000 (satu juta Riyal Saudi) atau
sekitar US $ 270 000 kepada keluarga masing-masing korban meninggal dunia, dan
untuk korban yang cedera ringan atau berat maupun luka yang menyebabkan cacat
permanen akibat insiden tersebut, akan mendapatkan RS 500.000 untuk
masing-masing korban.
Selain ganti rugi di
atas Pemerintah Arab Saudi juga memfasilitasi dan membantu para penjenguk,
keluaga dan kerabat korban dalam merawat korban. Pembiayaan ibadah haji bagi
para ahli waris korban dan korban luka yang tidak dapat m elaksanakan haji pada
tahun ini. Pembiayaan dalam ibadah haji tersebut juga termasuk dalam kuota
khusus, dimana para korban dan ahli waris dianggap sebagai tamu raja dalam
pelaksanaan ibadah haji tahun 2016. Pihak Arab Saudi juga tidak menutup celah
bagi para korban untuk menuntut secara hukum pihak yang bersalah atas kejadian
jatuhnya crane, walaupun sudah diberikan uang kompensasi.
Hasil
penyidikan saat ini sudah masuk ke pengadilan Arab Saudi dan berhasil mengetahui
bahwa penyebab jatuhnya derek adalah kunci yang tidak dipasang secara maksimal
dan penyetelan leher derek yang terlalu tinggi didukung oleh angin kencang yang
saat itu melanda Mekkah. Proses peradilan terhadap 14 tersangka juga sudah dimulai
dijalankan. Arab Saudi secara Hukum Internasional dapat dikaitkan dengan
kecelakaan tersebut, karena tidak bisa membuat kontraktor bin laden grup untuk
memenuhi standar prosedur keamanan. Warga negara asing yang ada di yurisdiksi
territorial Arab Saudi juga memberikan kewajiban kepada negara untuk melindungi
secara sama warga negara asing dengan warga negara.
Pada
kenyataanya uang kompensasi sebagai bentuk pertanggungjawaban negara arab Saudi
yang bersifat pemuasan (satisfaction)
sama sekali belum diterima oleh para korban. hanya biaya pengobatan saja yang
telah ditanggung Arab Saudi. Berdasarkan asas bertetangga yang baik antar
negara, seharusnya arab Saudi segera melaksanakan apa yang telah dijanjikan
oleh negara. Salah satu korban jamaah haji di boyolali juga belum menerima uang
yang dijanjikan arab Saudi. Kita doakan semoga kasus ini segera diputus oleh
arab Saudi dan uang kompensasi yang dijanjikan segera diberikan kepada para
korban.
Aista Wisnu Putra
Alumni S1 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Menulis dalam skripsinya tentang pertangungjawaban negara Arab Saudi terhadap korban kecelakaan crane di Masjidil Haram pada tahun 2015 dalam perspektif hukum internasional
Menulis dalam skripsinya tentang pertangungjawaban negara Arab Saudi terhadap korban kecelakaan crane di Masjidil Haram pada tahun 2015 dalam perspektif hukum internasional
Sumber:
Comments
Post a Comment