REVITALISASI NILAI ETIKA DAN PERILAKU BAGI PENEGAK HUKUM TANTANGAN MENUJU MASYARAKAT MADANI
REVITALISASI NILAI ETIKA DAN PERILAKU BAGI PENEGAK
HUKUM
TANTANGAN MENUJU MASYARAKAT MADANI
Aista Wisnu Putra
Negara
Indonesia menurut Pasal 1 ayat (3) Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechtstaat), bukan negara yang berdasarkan kekuasaan (machstaat). Oleh karena itu semua
kegiatan kenegaraan harus berdasarkan sebuah peraturan hukum yang asil, pasti,
dan bermanfaat. Karena ada hukum tentu ada penegakan atasnya agar kegiatan
kenegaraan dapat berjalan sesuai dengan cita – cita filsafatis dan
standardisasi peraturan, maka negara wajib menegakkan hukum dengan membuat
penegak hukum.
Penegak
hukum adalah bagian dari penegakan hukum yang sangat penting selain peraturan, sistim
hukum, objek hukum, subjek hukum, dan perkara hukum. Penegak hukum merupakan
unsur yang paling penting dalam penegakan hukum. Seperti kata pepatah hukum
bahwa lebih baik hidup di negara yang sisitim hukumnya buruk tapi penegak
hukumnya baik daripada hidup di negara yang memiliki sistim hukum yang baik namun
dengan penegak hukum yang buruk. Hal ini mengisyaratkan bahwa sebaik apapun
sistim hukum suatu negara tidak akan berjalan jika penegak hukumnya tidak
menjalankan peraturan hukum secara semestinya, maka sangat penting menciptakan
penegak hukum yang baik.
Lalu
bagaimana penegak hukum yang baik itu? Penegak hukum yang baik tentu harus
menegakkan hukum sesuai dengan tujuan hukum yang berlaku dan tiga nilai dasar
hukum yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Selain secara kapabiltas
hukum harus mumpuni, penegak hukum harus mempunyai nilai etika dan perilaku
yang baik agar dapat menegakkan hukum secara lebih mudah. Nilai etika dan
perilaku bagi penegak hukum layaknya sebuah perisai untuk melindungi dari
jurang kesalahan hukum dan tekanan sosial yang terkadang tidak menegakkan hukum
itu sendiri, seperti menawarkan suap dan mengancam penegak hukum.
Masalah
etika dan perilaku erat kaitanya dengan sosial masyarakat. Khususnya dalam
membentuk masyarakat yang taat dan sadar akan hukum perlu sebuah role model penegak hukum yang juga
menegakkan hukum untuk diri sendiri dan orang terdekatnya, sopan,
berintegritas, tidak bertele – tele, tertib, teratur, tegas, berwibawa, serta
berniat tulus menegakkan hukum dan keadilan tanpa ada tendensi mencari
keuntungan pribadi atau golongan atas nama kepentingan hukum. Dengan melihat
penegak hukum yang dikatakan baik dan menginspirasi maka akan menjadi suntikan
bagi masyarakat untuk menjalankan hukum secara sadar dan ikhlas demi
terciptanya keadaan yang diinginkan yakni terwujudnya masyarakat madani.
Masyarakat madani adalah cita
– cita semua bangsa, yakni masyarakat yang adil dan makmur menjalankan
kehidupan sehari – hari teratur tanpa ada tindakan pelanggaran atau kejahatan.
Salah satu mewujudakanya adalah melalui hukum dan khususnya penegak hukum yang
memiliki etika dan perilaku. Masyarakat madani tidak terbentuk dengan mudah.
Perlu sebuah tindakan paksaan di awal ataupun tindakan represif bagi sebuah
kejadian yang bertentangan dengan hukum dan keadilan. dalam penegakan hukum
banyak potensi pertentangan di masyarakat, maka penting bagi penegak hukum
menguasai masyarakat melalui tingkah laku dan sopan santun yang dianggap
dihormati oleh masyarakat sehingga wibawa penegak hukum bertambah dan penegakan
hukum dapat dilakukan secara partisipatif bersama masyarakat.
Revitalisasi etika dan
perilaku penegak hukum di Indonesia sekarang amatlah penting guna mewujudkan
masyarakat madani. Masyarakat yang semakin sadar akan hukum adalah tantangan
bukan rintangan dalam penegakan hukum. Hal itu dapat dilaksanakan dengan cara
membentuk etika dan perilaku penegak hukum yang berwibawa dan memahami hakikat
hukum materiil dan prosedural secara komperhensif. Bukan hanya sebagai penegak
hukum saja tapi sebagai role model penyuluh
hukum agar masyarakat semakin mengenal hukum dan mudah mencapai masyarakat
madani yang sadar hukum.
14 April 2016
Aista Wisnu Putra
Comments
Post a Comment