Resensi Buku Bunga Rampai Berjudul Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman
Resensi Buku
Bunga Rampai Berjudul Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman
Identitas Buku
Judul : Meluruskan Arah
Manajemen Kekuasaan Kehakiman
Penerbit : Sekretariat Jenderal
Komisi Yudisial (KY)Republik Indonesia
Cetakan :
Pertama
Tahun : Juli, 2018
Jumlah Halaman : cover + IV + 318 halaman
ISBN : 978-602-74750-7-6
Buku ini berbentuk kumpulan tulisan ilmiah
(bunga rampai) dari para pakar hukum Indonesia tentang permasalahan manajemen
kekuasaan kehakiman di negara kita dan solusinya menuju kekuasaan kehakiman
yang ideal. Adapun rincinya sebagai
berikut:
Kata
sambutan oleh ketua KY yang menjelaskan fokus pengaturan manajemen hakim. Kemudian
kata pengantar oleh sekretaris Jenderal KY bahwa KY diberikan amanat oleh undang-undang
untuk menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tim penyusun juga menjeaskan bahwa fokus buku ini adalah perspektif para pakar
tentang manajemen kekuasaan kehakiman yang ideal.
Pendahuluan
Suparman Marzuki (Ketua
KY periode 2013-2018) menyambut kita dengan tulisan perkembangan status jabatan
hakim di Indonesia mulai zaman penjajahan sampai sekarang. Gagasan yang
diangkat mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang diinisiasi
DPR sebagai usaha menguatkan kedudukan hakim. Masalah yang harus
diubah yakni, penerimaan
hakim yang harusnya berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lalu penempatan
kedudukan hakim yang sama satu sama lain, karena status pimpinan hanya sebagai
pimpinan administratif kantor yang tidak dapat menyinggung yurisdiksi kedudukan,
putusan, dan pemikiran hakim.
BAB I : Kekuasaan Kehakiman dan
Akuntabilitas Peradilan
Tulisan pertama dari
Aidul Fitriciada Azhari menyegarkan kita dengan perubahan paradigma kekuasaan
kehakiman sebelum reformasi yang banyak campur tangan eksekutif dalam kekuasaan
kehakiman menjadi kekuasaan yang independen serta terpisah dengan kekuasaan
lain pasca reformasi serupa dengan model parlementarisme Jerman. Kemudian
pentingnya penyerahan urusan administratif, organisatoris, dan finansial satu
atap (one roof system) di bawah
Mahkamah Agung (MA) untuk mencegah pengaruh pemerintah terhadap proses peradilan.
Lalu pentingnya KY untuk mengurangi subjektivitas dan enklusivitas satu lembaga
dalam rekrutmen dan pembinaan hakim.
Tulisan kedua menelaah praktik pembentukan kebijakan hukum atau politik
hukum terhadap kekuasaan kehakiman. Dijelaskan bahwa poin standardisasi politik
hukum kekuasaan kehakiman di Indonesia yang tidak harus sejalan dengan
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan sistim hukum Indonesia. Dijelaskan juga
untuk membentuk kekuasaan kehakiman yang kuat maka harus membaca UUD 1945 dalam
arti pengertian bukan hanya bunyi, untuk menghindari pengaturan Undang-Undang
organiknya agar selalu
sesuai. Tulisan selanjutnya membahas tentang independensi dan akuntabilitas
peradilan. Pentingnya Prinsip Independensi hakim dan Akuntabilitas keterbukaan
informasi bagi seluruh rakyat dalam proses peradilan.
BAB II : Problematika Status Hakim dalam Kekuasaan Kehakiman
Dalam Bab ini dijelaskan
tentang masalah status yang timbul akibat dualisme jabatan hakim, seleksi hakim
seperti apakah yang sesuai dengan konstitusi, mendesaknya penyatuan (integrasi)
pengawasan hakim agar lebih efektif dan memiliki standar yang sama dan komprehensif.
Kemudian ada tulisan membahas sistim perpindahan tugas (mutasi) hakim yang
harus mempertimbangkan kapabilitas hakim dengan karakter pengadilan yang
dituju, rasio jumlah hakim, dan beban perkara.
BAB III : Manajemen Hakim dalam
Berbagai Perspektif
Bab III membahas tentang masalah
manajemen hakim dari sisi politik legislator yakni Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) yang menginginkan perubahan terstruktur dalam manajemen hakim,
pengawasan, dan lembaga pengawasnya. Selanjutnya tulisan tentang pentingnya RUU
Jabatan Hakim disahkan agar pengawasan hakim, penilaian kinerja, mutasi, dan rekrutmen
lebih banyak melibatkan masyarakat. Kemudian tulisan tentang manajemen hakim
dalam perspektif pemerintah juga menggarisbawahi bahwa berdasarkan UU Kekuasaan
kehakiman dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), hakim adalah pejabat negara yang
termasuk ASN bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjalankan fungsi negara. Tidak
lupa ditutup dengan perspektif hakim dalam melihat manajemen hakim oleh Gayus
Lumbuun, di tulisan beliau berpendapat bahwa pembentukan KY dan kontribusi
masyarakat dalam memantau Lembaga peradilan sedikit demi sedikit membenahi
persoalan mendasar dan laten di MA. Hal ini adalah salah satu aspek penting
reformasi peradilan yakni check and
balances dalam criminal justice
system.
BAB IV : Perbandingan Manajemen Hakim
Bab ini membandingkan manajemen hakim
di Indonesia dengan Turki dan Jepang. Di Turki manajemen hakim tidak dijalankan
oleh MA tetapi oleh Lembaga Dewan Tinggi Hakim dan Jaksa yang sama-sama diatur
konstitusi dan melengkapi independensi MA agar tidak diintervensi lembaga lain
seperti eksekutif atau legislatif. Di Jepang, manajemen hakim dijalankan oleh MA
namun pengangkatan hakim agung dipilih oleh kabinet dan kaisar. Sedangkan rekrutmen
hakim sangat ketat melalui pendidikan lalu harus menjadi asisten hakim dan
lolos tes dan pelatihan.
Penutup
Bagian ini membahas fokus arah manajemen hakim
dan rangkuman dari buku ini. Intinya adalah menempatkan hakim sebagai aparat
negara bukan PNS yang terpengaruh kekuasaan eksekutif. Kemudian empat titik
yang harus dibenahi adalah rekrutmen hakim yang masih mengikuti alur seleksi
PNS, Promosi mutasi hakim yang tanpa uji kelayakan dan masukan publik, penilaian
profesionalisme hakim yang seharusnya melibatkan publik, serta pengawasan hakim yang belum diawasi
sepenuhnya oleh Lembaga eksternal KY karena hanya memberikan rekomendasi.
Kelebihan
buku ini yakni sangat cocok bagi pemerhati peradilan yang ingin tahu
perkembangan hakim yang faktual. Buku ini sangat cocok untuk referensi karena
ditulis oleh para pakar, dan praktisi yang sangat ahli di bidang peradilan melalui
riset dan berbagai kajian. Isi yang komprehensif, melihat dari berbagai
perspektif, kajian perbandingan, kajian sejarah, kritik peraturan dan politik
hukum ditulis dengan sangat lugas. Kita
menjadi paham urgensi RUU Jabatan Hakim untuk disahkan. Buku
ini sayangnya di bagian cover kurang ditambahi komentar dari para tokoh agar
menarik pembaca. Kemudian ilustrasi arah hakim harusnya lebih dijelaskan bahwa
hakim menuju ke sebuah keadilan bukan hanya bangunan.
Comments
Post a Comment