Resensi Buku Bunga Rampai Berjudul Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman



Resensi Buku
Bunga Rampai Berjudul Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman

Identitas Buku           
Judul                            : Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman
Penerbit                       : Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial (KY)Republik Indonesia
Cetakan                       : Pertama
Tahun                          : Juli, 2018
Jumlah Halaman           : cover + IV + 318 halaman    
ISBN                          : 978-602-74750-7-6

Buku ini berbentuk kumpulan tulisan ilmiah (bunga rampai) dari para pakar hukum Indonesia tentang permasalahan manajemen kekuasaan kehakiman di negara kita dan solusinya menuju kekuasaan kehakiman yang ideal.  Adapun rincinya sebagai berikut:
Kata sambutan oleh ketua KY yang menjelaskan fokus pengaturan manajemen hakim. Kemudian kata pengantar oleh sekretaris Jenderal KY bahwa KY diberikan amanat oleh undang-undang untuk menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Tim penyusun juga menjeaskan bahwa fokus buku ini adalah perspektif para pakar tentang manajemen kekuasaan kehakiman yang ideal.
Pendahuluan
Suparman Marzuki (Ketua KY periode 2013-2018) menyambut kita dengan tulisan perkembangan status jabatan hakim di Indonesia mulai zaman penjajahan sampai sekarang. Gagasan yang diangkat mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang diinisiasi DPR sebagai usaha menguatkan kedudukan hakim. Masalah yang harus diubah yakni, penerimaan hakim yang harusnya berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lalu penempatan kedudukan hakim yang sama satu sama lain, karena status pimpinan hanya sebagai pimpinan administratif kantor yang tidak dapat menyinggung yurisdiksi kedudukan, putusan, dan pemikiran hakim.
BAB I   : Kekuasaan Kehakiman dan Akuntabilitas Peradilan
Tulisan pertama dari Aidul Fitriciada Azhari menyegarkan kita dengan perubahan paradigma kekuasaan kehakiman sebelum reformasi yang banyak campur tangan eksekutif dalam kekuasaan kehakiman menjadi kekuasaan yang independen serta terpisah dengan kekuasaan lain pasca reformasi serupa dengan model parlementarisme Jerman. Kemudian pentingnya penyerahan urusan administratif, organisatoris, dan finansial satu atap (one roof system) di bawah Mahkamah Agung (MA) untuk mencegah pengaruh pemerintah terhadap proses peradilan. Lalu pentingnya KY untuk mengurangi subjektivitas dan enklusivitas satu lembaga dalam rekrutmen dan pembinaan hakim.  Tulisan kedua menelaah praktik pembentukan kebijakan hukum atau politik hukum terhadap kekuasaan kehakiman. Dijelaskan bahwa poin standardisasi politik hukum kekuasaan kehakiman di Indonesia yang tidak harus sejalan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan sistim hukum Indonesia. Dijelaskan juga untuk membentuk kekuasaan kehakiman yang kuat maka harus membaca UUD 1945 dalam arti pengertian bukan hanya bunyi, untuk menghindari pengaturan Undang-Undang organiknya agar selalu sesuai. Tulisan selanjutnya membahas tentang independensi dan akuntabilitas peradilan. Pentingnya Prinsip Independensi hakim dan Akuntabilitas keterbukaan informasi bagi seluruh rakyat dalam proses peradilan.
BAB II  : Problematika Status Hakim dalam Kekuasaan Kehakiman
Dalam Bab ini dijelaskan tentang masalah status yang timbul akibat dualisme jabatan hakim, seleksi hakim seperti apakah yang sesuai dengan konstitusi, mendesaknya penyatuan (integrasi) pengawasan hakim agar lebih efektif dan memiliki standar yang sama dan komprehensif. Kemudian ada tulisan membahas sistim perpindahan tugas (mutasi) hakim yang harus mempertimbangkan kapabilitas hakim dengan karakter pengadilan yang dituju, rasio jumlah hakim, dan beban perkara.
BAB III : Manajemen Hakim dalam Berbagai Perspektif
            Bab III membahas tentang masalah manajemen hakim dari sisi politik legislator yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menginginkan perubahan terstruktur dalam manajemen hakim, pengawasan, dan lembaga pengawasnya. Selanjutnya tulisan tentang pentingnya RUU Jabatan Hakim disahkan agar pengawasan hakim, penilaian kinerja, mutasi, dan rekrutmen lebih banyak melibatkan masyarakat. Kemudian tulisan tentang manajemen hakim dalam perspektif pemerintah juga menggarisbawahi bahwa berdasarkan UU Kekuasaan kehakiman dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), hakim adalah pejabat negara yang termasuk ASN bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjalankan fungsi negara. Tidak lupa ditutup dengan perspektif hakim dalam melihat manajemen hakim oleh Gayus Lumbuun, di tulisan beliau berpendapat bahwa pembentukan KY dan kontribusi masyarakat dalam memantau Lembaga peradilan sedikit demi sedikit membenahi persoalan mendasar dan laten di MA. Hal ini adalah salah satu aspek penting reformasi peradilan yakni check and balances dalam criminal justice system.
BAB IV : Perbandingan Manajemen Hakim
            Bab ini membandingkan manajemen hakim di Indonesia dengan Turki dan Jepang. Di Turki manajemen hakim tidak dijalankan oleh MA tetapi oleh Lembaga Dewan Tinggi Hakim dan Jaksa yang sama-sama diatur konstitusi dan melengkapi independensi MA agar tidak diintervensi lembaga lain seperti eksekutif atau legislatif. Di Jepang, manajemen hakim dijalankan oleh MA namun pengangkatan hakim agung dipilih oleh kabinet dan kaisar. Sedangkan rekrutmen hakim sangat ketat melalui pendidikan lalu harus menjadi asisten hakim dan lolos tes dan pelatihan.
Penutup
             Bagian ini membahas fokus arah manajemen hakim dan rangkuman dari buku ini. Intinya adalah menempatkan hakim sebagai aparat negara bukan PNS yang terpengaruh kekuasaan eksekutif. Kemudian empat titik yang harus dibenahi adalah rekrutmen hakim yang masih mengikuti alur seleksi PNS, Promosi mutasi hakim yang tanpa uji kelayakan dan masukan publik, penilaian profesionalisme hakim yang seharusnya melibatkan publik, serta pengawasan hakim yang belum diawasi sepenuhnya oleh Lembaga eksternal KY karena hanya memberikan rekomendasi.
            Kelebihan buku ini yakni sangat cocok bagi pemerhati peradilan yang ingin tahu perkembangan hakim yang faktual. Buku ini sangat cocok untuk referensi karena ditulis oleh para pakar, dan praktisi yang sangat ahli di bidang peradilan melalui riset dan berbagai kajian. Isi yang komprehensif, melihat dari berbagai perspektif, kajian perbandingan, kajian sejarah, kritik peraturan dan politik hukum ditulis dengan sangat lugas.  Kita menjadi paham urgensi RUU Jabatan Hakim untuk disahkan. Buku ini sayangnya di bagian cover kurang ditambahi komentar dari para tokoh agar menarik pembaca. Kemudian ilustrasi arah hakim harusnya lebih dijelaskan bahwa hakim menuju ke sebuah keadilan bukan hanya bangunan.

Comments

Popular Posts